Awal Mula Kegiatan TRAMPIL
Mengingat belum adanya payung hukum untuk sistem pembelajaran jarak jauh berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-learning), maka atas saran Prof Dr Lobby Loekmono[3], TRAMPIL memulai kegiatannya pada tahun 2010 dengan terlebih dahulu menjawab kebutuhan para guru (terutama guru SD dan PAUD yang berjumlah paling besar) yang wajib memenuhi kualifikasi akademik minimal sarjana sebagaimana disyaratkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Olehkarena mengemban tugas inilah, maka pada awal tahun 2011, TRAMPIL secara resmi menjadi program kerja Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK). Sebuah gugus tugas dibentuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya dan kelak menjadi cikal bakal pembentukan Yayasan Trampil Indonesia.
[3] Saat itu Dekan FKIP Universitas Kristen Satya Wacana